Tampilkan postingan dengan label Hak Dan Kewajiban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Dan Kewajiban. Tampilkan semua postingan

Hak Dan Kewajiban Pengurus RT

Posted by rt02rw09tamanpersada Rabu, 19 Desember 2012 0 komentar
Berikut ini saya sampaikan Hak dan Kewajiban Pengurus RT

Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Pengurus RT mempunyai kewajiban :

melaksanakan tugas dan fungsi RT;
melaksanakan keputusan anggota;
membina kerukunan;
membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.

Baca Selengkapnya ....