Hak Dan Kewajiban Pengurus RT

Posted by rt02rw09tamanpersada Rabu, 19 Desember 2012 0 komentar
Berikut ini saya sampaikan Hak dan Kewajiban Pengurus RT

Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Pengurus RT mempunyai kewajiban :

melaksanakan tugas dan fungsi RT;
melaksanakan keputusan anggota;
membina kerukunan;
membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hak Dan Kewajiban Pengurus RT
Ditulis oleh rt02rw09tamanpersada
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rt2rw9.blogspot.com/2012/12/hak-dan-kewajiban-pengurus-rt.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar