Ketua RT dan Wakil RT di berhentikan
Rabu, 19 Desember 2012
0
komentar
a. meninggal dunia;
b.mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
c.masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
d.melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
f.tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
g.pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
h.sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ketua RT dan Wakil RT di berhentikan
Ditulis oleh rt02rw09tamanpersada
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rt2rw9.blogspot.com/2012/12/ketua-rt-dan-wakil-rt-di-berhentikan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh rt02rw09tamanpersada
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar