Ketua RT dan Wakil RT di berhentikan

Posted by rt02rw09tamanpersada Rabu, 19 Desember 2012 0 komentar
Ketua RT dan Wakil RT di berhentikan dengan alasan sebagai berikut :

   a. meninggal dunia;
    b.mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
    c.masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
    d.melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
    f.tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
    g.pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
    h.sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Ketua RT dan Wakil RT di berhentikan
Ditulis oleh rt02rw09tamanpersada
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rt2rw9.blogspot.com/2012/12/ketua-rt-dan-wakil-rt-di-berhentikan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar