Tugas Dan Kewajiban Ketua RT

Posted by rt02rw09tamanpersada Kamis, 20 Desember 2012 0 komentar
Ketua RT/RW secara umum berkewajiban membantu pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dalam Pelaksanaan tugasnya, RT/RW mempunyai fungsi sebagai berikut : Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi lainnya pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat Penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tugas Dan Kewajiban Ketua RT
Ditulis oleh rt02rw09tamanpersada
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rt2rw9.blogspot.com/2012/12/tugas-dan-kewajiban-ketua-rt.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar