Masa Bhakti Pengurus RT

Posted by rt02rw09tamanpersada Rabu, 19 Desember 2012 0 komentar

    Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;

    Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakt, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah;

    Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Masa Bhakti Pengurus RT
Ditulis oleh rt02rw09tamanpersada
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rt2rw9.blogspot.com/2012/12/masa-bhakti-pengurus-rt.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Artikel Terkait

0 komentar:

Posting Komentar