Tugas Dan Kewajiban Ketua RT

Posted by rt02rw09tamanpersada Kamis, 20 Desember 2012 0 komentar
Ketua RT/RW secara umum berkewajiban membantu pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dalam Pelaksanaan tugasnya, RT/RW mempunyai fungsi sebagai berikut : Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi lainnya pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat Penggerak swadaya gotong-royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

Baca Selengkapnya ....

Fungsi Ketua RT

Posted by rt02rw09tamanpersada 0 komentar
Society, Kelompok Masyarakat, atau apapun istilahnya. Sebenarnya hal semacam itu masih mengganggu pikiran saya. Itulah alasan mengapa saya melakukan penelitian singkat yang saya lakukan di dalam kepala saya. Saya tidak mewawancarai siapapun. Saya hanya membongkar berbagai memori dan data yang terekam dan terkubur jauh di dalam kepala saya. Dan setelah saya menemukannya, lewat perenungan panjang yang tak berkesudahan, saya sampai pada sebuah kesimpulan bahwa society, kelompok masyarakat, di Indonesia, adalah penyebab utama kegagalan Indonesia menjadi negara maju.

Memang tidak ada yang salah dengan sistem kemasyarakat kita. Kekeluargaan, adalah sesuatu yang dijunjung tinggi di negara kita. Saya belum pernah mendengar ada negara lain yang memiliki tatanan pengelompokan begitu detail hingga sampai pada tingkat RW dan RT. Sekalipun ada, saya akan sangat menghargainya karena RT dan RW adalah sebuah pengelompokan yang berguna bagi kerukunan warga dan tetangga. Tapi, apa fungsi RT dan RW sudah berjalan baik di Indonesia? Jawabannya, sudah.

Seseorang yang kita sebut Pak RT adalah seseorang yang diibaratkan sebagai manusia agung di lingkungan kita. Dia adalah ujung tombak pemerintahan yang langsung mengena pada kita. Betapa tidak? Setiap kita berurusan dengan negara dan kependudukan, Pak RT selalu memberi jalan bagi kita. Tidak terkecuali dalam sistem perbankan. Pembuatan rekening baru selalu membutuhkan alamat lengkap hingga RT dan RW tempat tinggal kita. Pembuatan surat pindah, surat keterangan miskin dan berbagai surat pengantar lainnya yang bersifat resmi, selalu membutuhkan tanda tangan Pak RT. Secara langsung, Pak RT adalah orang pertama yang berhak menentukan apakah kita ini layak terjun di masyarakat luas atau tidak, bukan begitu? Pembuatan KTP, SIM, dan surat-surat penting lainnya selalu meminta tanda tangan Pak RT pada surat pengantar pertamanya.

Itu membuka pikiran saya lebih luas lagi. Siapa sebenarnya sosok Pak RT ini? Mengapa beliau memiliki hak sedemikian besar dalam hal kehidupan pribadi kita? Jika saya hendak membuat KTP, SIM, itu adalah semata-mata urusan saya, bukan urusan Pak RT. Saya pernah punya pengalaman saat membuat Surat Kelakuan Baik di kepolisian dan tetap saja, orang pertama yang harus saya datangi adalah Pak RT. Peduli apa Pak RT dengan saya? Apakah saya ini orang baik atau tidak, Pak RT sesungguhnya tidak tahu dan tidak pernah benar-benar tahu. Saya yakin pihak kepolisian lebih tahu dari pada Pak RT. Saya rasa polisi punya rekap data yang cukup lengkap tentang nama-nama orang yang pernah masuk penjara atau pun terlibat dalam tindakan melanggar hukum lainnya yang tidak harus masuk penjara. Jadi, jika saya adalah orang jahat dan pernah melakukan tindak kriminal serius dan masuk penjara, kemudian saya mengganti nama saya entah bagaimana caranya, apakah Pak RT tahu bahwa saya ini seorang penjahat? Apa pak RT tahu bahwa Soni Laksono adalah Gayus Tambunan? Saya ragu dia tahu. Karena itu saya mulai mempertanyakan kredibilitas seorang RT. Karena Pak RT bukanlah orang yang bekerja penuh waktu guna mengurusi RTnya. Pekerjaannya sebagai Pak RT hanya dilakukan ketika ia pulang dari kerja profesionalnya.

Berangkat dari situ, saya mulai menelusuri ketidakefisienan dari seorang Ketua RT, bahkan dari RT itu sendiri. Sebenarnya lingkungan RT adala lingkungan yang dinamis, namun selalu terikat pada aturan-aturan statis. Yang saya tahu dari RT saya, adalah diadakannya arisan para bapak-bapak yang diadakan sebulan sekali. Entah apa yang mereka bicarakan dalam arisan itu. saya lantas bertanya, apakah bapak-bapak ini tidak punya pekerjaan lain? Bagaimana jika Albert Einstein tinggal di RT itu. ia harus menunda penelitiannya dalam teori relativitas demi mengikuti acara remeh temeh semacam itu. Saya mulai sadar mengapa Indonesia tidak melahirkan Albert Einstein yang berikutnya.

Arisan para ibu-ibu agak sedikit berbeda. Biasanya mereka selalu penuh bumbu pedas pergunjingan dan bahkan mungkin pemfitnahan. Kalau ingin membuktikannya, kalian cukup pergi keluar rumah sambil membawa gitar dan menyanyilah sekeras yang kalian bisa, maka saya jamin kalian akan masuk ke dalam topik pembicaraan para ibu-ibu di arisan minggu berikutnya. Arisan ibu-ibu adalah perkumpulan yang lebih berbahaya dari perkumpulan rahasia seperti Illuminati, Freemasonry, Skull Brotherhood, dan perkumpulan rahasia lainnya. Karena perkumpulan ibu-ibu berjumlah lebih banyak di Indonesia dan mungkin sudah melakukan pergunjingan dan pemfitnahan yang lebih banyak kepada tetangga mereka sendiri. Apakah ini kerukunan? Atau kehancuran dari dalam?

Lalu apakah fungsi dari perkumpulan RT itu sendiri? Apakah para tetangga harus rukun? Apa mereka bisa rukun? Apakah fungsi RT guna menangkap basah maling yang beraksi di malam hari dan memukulinya habis-habisan? Atau untuk menggerebek rumah seorang pemuda yang membawa perempuan dan lantas dipermalukan? Apapun fungsinya, saya merasa RT terlibat terlalu jauh dalam hidup saya dan saya menggugat RT dengan tuduhan telah melanggar hak privacy saya sebagai seorang warga negara.

SUMBER:http://jakarta.kompasiana.com/sosial-budaya/2012/08/10/apa-fungsi-ketua-rt-484071.html

Baca Selengkapnya ....

Masa Bhakti Pengurus RT

Posted by rt02rw09tamanpersada Rabu, 19 Desember 2012 0 komentar

    Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;

    Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakt, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah;

    Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

Baca Selengkapnya ....

Ketua RT dan Wakil RT di berhentikan

Posted by rt02rw09tamanpersada 0 komentar
Ketua RT dan Wakil RT di berhentikan dengan alasan sebagai berikut :

   a. meninggal dunia;
    b.mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
    c.masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
    d.melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
    f.tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
    g.pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
    h.sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

Baca Selengkapnya ....

Hak Dan Kewajiban Pengurus RT

Posted by rt02rw09tamanpersada 0 komentar
Berikut ini saya sampaikan Hak dan Kewajiban Pengurus RT

Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Pengurus RT mempunyai kewajiban :

melaksanakan tugas dan fungsi RT;
melaksanakan keputusan anggota;
membina kerukunan;
membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.

Baca Selengkapnya ....

Ketua RT Mengundurkan Diri

Posted by rt02rw09tamanpersada 1 komentar
Belum ada setahun RT02 / 09 Taman persada Bekasi Bp. M.Hasan Affandy terhitung tanggal 17 Desember 2012 mengundurkan diri.

Beliau mengundurkan diri karena alasan
1. Sibuknya pekerjaan.
2. Susahnya warga untuk di ajak berembug dan bermusyawarah.
3.Merasa bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan tugas / kewajiban yang di amanatkan oleh warga.

Surat telah di layangkan kepada ketua RW09 dan di tembuskan ke Kepala Desa Cibarusah Kota.

Baca Selengkapnya ....

Ketua RT baru di RT02 RW 09 Perumahan Taman Persada

Posted by rt02rw09tamanpersada Minggu, 22 April 2012 0 komentar
Telah terpilih Ketua RT baru di RT02 RW 09 Perumahan Taman Persada.
Bapak Mochtar Hasan Affandi pada pemilihan ketua RT tanggal 15 April 2012.
Masa bakti 15 April 2012 sampai 15 April 2015

Baca Selengkapnya ....